Pengunjung bukan warga negara Republik Indonesia harus memiliki pasport yang berlaku minimal 6 bulan berikut tiket kembali ke negara yang bersangkutan atau negara lain.
Visa diperlukan bagi mereka yang akan menghadiri konferensi kecuali untuk kebangsaan Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Kanada, Chili, Republik Chechnya, Denmark, Mesir, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hongaria, Hongkong, Islandia, Malta, Irlandia, Italia, Jepang, Kuwait, Liechtenstein, Luxemburg, Malaysia, Maldives, Turki, Mexico, Moroko, Monako, Netherlands, Selandia Baru, Norwegia, Philipina, Singapura, Korea Selatan, Saudi Arabia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Thailand, Turki, Inggris, Uni Emirat Arab, Amerika Serikat, Venezuela, Yugoslavia, dan Taiwan.
Kunjungilah Kedutaan besar atau Konsulat Republik Indonesia untuk mendapatkan visa sesuai dengan keperluan anda.
Visa bebas masuk berlaku maksimum 60 hari dan selanjutnya tidak dapat diperpanjang. Pengunjung dapat masuk dan keluar melalui beberapa pelabuhan udara misalnya :
- Polonia (Medan)
- Simpang Tiga (Pekanbaru)
- Hang Nadim (Batam)
- Tabing (Padang)
- Soekarno-Hatta (Jakarta)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Juanda (Surabaya)
- Adisumarmo (Solo)
- Ngurah Rai (Denpasar)
- EItari (Kupang)
- Supadio (Pontianak)
- Sepingan (Balikpapan)
- Sam Ratulangi (Manado)
- Pattimura (Ambon)
- Hasanudin (Ujung Pandang)
- Selaparang (Mataram)
- Frans Kaisiepo (Biak)
Pelabuhan Laut seperti :
- Belawan (Medan)
- BatuAmpar and Sekupang (Batam)
- Tanjung Priok (Jakarta)
- Tanjung Mas (Semarang)
- Tanjung Perak (Surabaya)
- Benoa and Padangbai (Bali)
- Bitung (North Sulawesi)
- Ambon (Maluku)
- Tanjung Pinang (Bintan) |
|